
Penerapan sanksi ini sangat hati-hati, karena harus konsultasi dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melanggar hak asasi manusia
Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sedang menyiapkan Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi masyarakatnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Peraturan Bupati tersebut dipersiapkan lantaran sejak Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai zona hijau, tingkat kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus mengalami penurunan.
“Sejak zona hijau, tingkat kesadaran masyarakat terus menurun,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa(7/7/2020).
Dikatakannya, Peraturan Bupati mengenai sanksi untuk masyarakat itu saat ini sedang dibuat oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kemudian, peraturan tersebut belum bisa langsung diterapkan, melainkan harus melewati beberapa proses terlebih dahulu.
“Penerapan sanksi ini sangat hati-hati, karena harus konsultasi dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melanggar hak asasi manusia,” kata Bupati.
Pemkab Karimun siapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan, seperti hukuman membersihkan dan menyapu jalan raya.
“Sanksi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan rajin mencuci tangan,” tuturnya.
Dia berharap keluarnya peraturan ini tidak bertentangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Terakhir, orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini mengimbau kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saat ini kondisi kita memang kondusif, tetapi jangan lupa pakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari wabah Covid-19,” pungkasnya. (yra)





