
RT dan RW tidak boleh masuk kepengurusan partai politik, tim sukses dan koalisi partai politik karena hal itu disebut politik praktis
Karimun, JurnalTerkini.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk Bupati-Wakil Bupati Karimun akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Jelang pesta demokrasi tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat dalam tim sukses dan koalisi partai politik.
Bupati Karimun imbau RT/RW hindari politik praktis sejalan dengan Peraturan Bawaslu No. 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 huruf j. ayat 3 dan ayat 4.
Bunyinya larangan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lainnya sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam pemilihan apapun.
“RT dan RW tidak boleh masuk kepengurusan partai politik, tim sukses dan koalisi partai politik karena hal itu disebut politik praktis,” ujar Aunur Rafiq saat menghadiri penyerahan surat keputusan pengurus RT/RW Meral Kota, Selasa(7/7/2020).





