Modus yang dilakukan nakhoda kapal untuk mengelabui petugas adalah dengan menutup muatannya tersebut dengan kanfas dan kotak-kotak.
Kemudian, dari pengakuan tersangka, speedboat pancung tersebut diketahui berangkat dari Batam menuju Sungai Guntung, Riau.
Polres Karimun amankan ribuan batang rokok Batam yang awalnya hendak di bawah ke Sungai Guntung, Riau.
“Tersangka juga mengakui perbuatanya ini telah kedua kali, dan dalam menjalankan aksinya, ia mendapat imbalan sebesar 200 ribu rupiah per dus sehingga total bayaran yang ia dapat sebesar 6 juta rupiah,” ucapnya.
Sambungnya, tersangka yang bertugas untuk mengirim barang ilegal tersebut ternyata akan diberikan kepada seorang warga di Riau berinisial AZ.
“Total kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok yang berhasil kita gagalkan ini sebesar 170 juta rupiah,” ungkapnya.
Usai menggelar konferensi pers, Kepolisian Resor Karimun kemudian langsung melimpahkan kasus tersebut kepada Bea Cukai Karimun sebab kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan. (yra)






