Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Karimun Sularno berharap kepada para peserta agar mengikuti sosialisasi pengawasan OSS-RBA ini dengan baik.
OSS-RBA, kata Sularno, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pelaku usaha perlu memahami aturan dan kewajibannya, antara lain berupa pelaporan LKPM secara berkala sebagai bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dan nasional,” katanya.
Sementara, salah seorang peserta Herman mengaku senang dengan sosialisasi tersebut karena sangat membantu untuk mengurus perizinan berusaha.
“Dalam OSS itu ada jenis usaha sesuai KBLI yang suatu saat bisa kita tambah. Nah, disitu kita perlu informasi bagaimana cara menggunakannya dan apa saja tahapan dan kewajiban yang harus dilakukan,” ucapnya. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: M Sarih





