Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Karimun Sosialisasi Pengawasan OSS-RBA

Acara sosialisasi dan bimtek pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS-RBA yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabuapten Karimun di Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/11/2023). (jurnalterkini.id/jansen)
Acara sosialisasi dan bimtek pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS-RBA yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabuapten Karimun di Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/11/2023). (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar sosialisasi pengawasan perisinan usaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan.

Sosialisasi ini dibuka Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun Sularno di Ballroon Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua panitia Raja Mavia Rosa di sela kegiatan mengatakan, sosialisasi sekaligus bimbingan teknis ini diikuti sebanyak 50 pelaku usaha.

“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pengawasan OSS-RBA yang tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Karimun dalam menfasilitasi penanaman modal,” kata dia.

Raja Mavia Roza menjelaskan, para peserta mendapatkan materi tentang tahapan penggunaan atau pengurusan perizinan berusaha yang dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website oss.go.id.

Pemateri yang dihadirkan dalam bimtek itu antara lain dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan DPMPTSP Karimun.

Selain itu, kata dia, para pelaku usaha juga diberikan pemahaman tentang pengawasan beserta sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan penanaman modal, seperti kewajiban melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Semuanya bisa dilakukan dengan mudah. Cukup memanfaatkan OSS-RBA semua tahapan perizinan sudah tersedia,” katanya.

Total Views: 710

Pos terkait