MUI Keluarkan Fatwa Haram Mendukung Agresi Israel ke Palestina

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers terkait fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI pada Jumat (10/11/2023). Fatwa dengan Nomor 83 tahun 2023 menetapkan haram hukumnya mendukung agresi militer Israel ke Palestina. (mui.or.id)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers terkait fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI pada Jumat (10/11/2023). Fatwa dengan Nomor 83 tahun 2023 menetapkan haram hukumnya mendukung agresi militer Israel ke Palestina. (mui.or.id)

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa dengan Nomor 83 tahun 2023 ditetapkan dalam sidang rutin Komisi Fatwa MUI pada Rabu (8/11/2023).

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman mui.or.id.

Bacaan Lainnya

Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membacakan isi fatwa tersebut.

Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ujarnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegasnya. (mui.or.id)

Editor: M Sarih

Total Views: 291

Pos terkait