Anwar Usman Diminta Mundur

FILE - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden di Jakarta, Senin (23/10). (VOA/Indra Yoga)
FILE - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden di Jakarta, Senin (23/10). (VOA/Indra Yoga)

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dinilai akan terus menerus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.

Banyak pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia (PBHI), menyerukannya untuk segera mundur. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menyebut adanya upaya terorganisir untuk membunuh karakternya.

Bacaan Lainnya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa lalu (7/11/2023) telah memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan perkara tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.

Baca juga Jurnal Berita Hukum berikut: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Berbicara dalam konferensi pers hari Rabu (8/11/2023), Anwar Usman menyayangkan adanya upaya untuk mempolitisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan jauh sebelum MKMK terbentuk,” ujarnya.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini juga menyatakan upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Meski begitu, Usman menegaskan dirinya tetap berbaik sangka.

Ia yakin semua hal yang terjadi sesuai kehendak Allah SWT dan mengingatkan kembali bahwa sejak awal ia telah menyatakan jabatan adalah milik Allah SWT, sehingga pemberhentiannya sebagai ketua MK tidak sedikitpun membuatnya terbebani.

Dia hanya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya dilakukan secara tertutup berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi, yang sebaliknya malah digelar secara terbuka.

Anwar Usman menyebut rekam jejaknya sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung sejak 1985, dan kemudian di Mahkamah Knstitusi sejak 2011, tanpa satu pun perbuatan tercela, serta tidak pernah berurusan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Ia mengaku sadar betul adanya nuansa politik yang sangat kuat ketika menangani gugatan soal batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden; dan tidak pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun dalam memutus sebuah perkara.

Total Views: 488

Pos terkait