Anwar Usman Diminta Mundur

FILE - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden di Jakarta, Senin (23/10). (VOA/Indra Yoga)
FILE - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden di Jakarta, Senin (23/10). (VOA/Indra Yoga)

Dugaan pelanggaran etik yang akhirnya berujung pada pemberhentian dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, tegasnya, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasar atas hukum dan fakta.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata,” katanya.

Bacaan Lainnya

PBHI: Putusan MKMK Merupakan Upaya Mengembalikan Kewibawaan MK

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan putusan MKMK terhadap Anwar Usman merupakan bagian dari upaya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut. Jika ia tidak mundur, maka akan terus menjadi penghalang upaya memulihkan independensi MK, tambahnya.

Ia mencontohkan sikap Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri pada 11 Februari 2011, persis setelah sidang memutuskan bahwa ia melanggar kode etik.

“Kita memakai standar tertinggi yaitu standar moral dan etika publik tadi, Kalau kita memakai standar itu maka seorang selevel negarawan seharusnya memiliki kesadaran. Jadi kami bersikap baik untuk memanggil mengundang kesadaran Anwar Usman untuk berpegang pada moral dan etika publik sehingga seharusnya ia mengundurkan diri,” kata Julius.

Total Views: 510

Pos terkait