Aturan Batas Usia dalam UU Pemilu Kembali Digugat
Aturan tentang batas usia dalam Undang-Undang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Selain Brahma, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga mengajukan uji formil terhadap putusan yang sama.
Mereka mempermasalahkan pasal 169 huruf q UU No.7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK pada putusan perkara No.90/PUU/XX/2023.
Putusan perkara Nomor 90 tentang tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah membuka pintu bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan dari Anwar Usman menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu melakukan pemeriksaan pendahuluan gugatan atas perkara tersebut. [voa]
KPU: Penetapan Resmi Pasangan Capres-Cawapres pada 13 November
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa penetapan pasangan capres dan cawapres tetap akan dilaksanakan 13 November 2023. KPU, tambahnya, masih membuka kesempatan perubahan nama pasangan calon hingga tenggat itu.
Di sisi lain, KPU telah resmi merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Pilpres, dengan memasukan amar putusan Nomor 90 MK, yaitu menambah pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





