MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) berbincang saat sidang memutus permohonan perubahan syarat pencalonan presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. (Foto: AFP/MARIANA)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) berbincang saat sidang memutus permohonan perubahan syarat pencalonan presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. (Foto: AFP/MARIANA)

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabata Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, yang tidak lain adalah Ketua MK Anwar Usman.

Bacaan Lainnya

Jimly menyebut Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

Jimly juga menegaskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, ditekankan Jimly, Anwar tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu dari anggota MKMK Bintan R Saragih.

Baca juga jurnal berita hukum terkait: Hakim MK Ditegur terkait Keputusan yang Memungkinkan Gibran Maju sebagai Cawapres

Total Views: 354

Pos terkait