Buruh Tuntut Upah Minimum pada 2024 Naik 15 Persen

Sekitar seribuann buruh dari sejumlah konfederasi dan serikat pekerja berdemo menuntut upah minimum yang layak, di Jakarat, 25 November 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)
Sekitar seribuann buruh dari sejumlah konfederasi dan serikat pekerja berdemo menuntut upah minimum yang layak, di Jakarat, 25 November 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)

Iqbal menegaskan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di berbagai daerah pada 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024 untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah tersebut.

Terlalu Tinggi

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai besaran kenaikan 15 persen upah terlalu tinggi. Menurutnya, upah minimum adalah jaringan pengaman untuk buruh dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Karena itu, ia menyarankan untuk negosiasi upah yang lebih tinggi dilakukan di perusahaan masing-masing dan sesuai kemampuan perusahaan. Adapun untuk upah minimum lebih memperhatikan kemampuan perusahaan secara keseluruhan.

“Kalau upah minimum dibuat tinggi, nanti perusahaan tidak bisa penuhi, tutup perusahaan. Sekali lagi, kita tidak antiupah dan serendah-rendahnya, kita ingin upah yang berkelanjutan,” ujar Bob Azam kepada VOA, Sabtu (21/10).

Ia menjelaskan pembahasan upah juga harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

VOA sudah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaa Anwar Sanusi terkait wacana kenaikan upah buruh pada 2024. Namun, belum ada tanggapan dari Anwar Sanusi hingga berita ini diturunkan meski pemberitaan sejumlah media menyebutkan ia menyampaikan akan adanya kenaikan upah pada 2024. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 561

Pos terkait