SETARA Institute: MK Bukan Mahkamah Keranjang Sampah
Menurut Hendardi, MK adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan. Bukan pula tempat para elit, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa.
Demi kepastian hukum, Hendardi mendorong MK untuk segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. Menunda pembacaan putusan yang sudah diputuskan, sama saja menunda keadilan, tegasnya. Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin “justice delayed justice denied.” Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.
Mempercepat pembacaan putusan juga penting untuk memberi pembelajaran bagi warga dan kelompok elit yang secara terus menerus menyampaikan argumen bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif, sehingga harus ditafsir lain. Padahal sejak lama MK sudah mengkategorikan soal pengaturan usia pejabat publik bukan isu konstitusional.
Batas usia dalam pengisian jabatan publik, kata Hendardi, jelas bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah. “Itu yang ingin saya dorong bahwa MK segera melakukan atau menyegerakan pembacaan putusan itu,” tegasnya.
Dari perspektif HAM dan hak konstitusional warga, sejak awal MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma. Banyak yang telah salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi, yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda.
Riset yang dilakukan SETARA Institute selama sepuluh tahun atas kinerja Mahkamah Konstitusi dan dirilis tahun 2013, mencatat bahwa institusi itu telah berkontribusi luas untuk memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.
Menurut Hendardi, perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.





