Perludem: Penentuan Syarat Usia Pemimpin Bukan Kewenangan MK
Hal senada disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya penentuan syarat usia pemimpin negara tersebut bukan kewenangan atau ranah MK, tetapi pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Meski demikian, Titi menilai dalam merumuskan batasan usia, pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Mereka seharusnya melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun,” kata Titi.
Hal itu juga sedianya diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodasi kiprah orang muda di ranah politik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud mengatakan, berdasarkan kewenangannya, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusi. Menurutnya, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





