Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (VOA/Fathiyah)

JAKARTA – Setara Institute meminta Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait batas usia capres/cawapres yang diajukan sejumlah pihak, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.

Permohonan terbaru uji materiil ketentuan batas usia calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini oleh sekelompok mahasiswa asal Solo.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sejumlah partai politik dan kepala daerah juga mengajukan gugatan yang hampir sama terkait batas umur presiden calon presiden dan calon wakil presiden, meminta penurunan batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 35.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai uji materil yang diajukan warga Solo tersebut sangat politis karena pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat “usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota”. Dengan kata lain kata Hendardi, pemohon kembali mengambil langkah antisipatif bilamana MK terlanjur memutus menolak permohonan serupa pada tiga perkara yang hampir putus.

Selain itu kata Hendardi, mahasiswa Solo tersebut tidak punya legal standing karena yang bersangkutan tidak sedang dan akan nyapres. “Nah ini kan ada indikasi atau kecendrungan atau fenomena untuk menggolkan seseorang atau sekelompok orang sehingga mereka ngotot terus dengan gugatan-gugatan semacam ini,” kata Hendardi.

Total Views: 642

Pos terkait