DPRD Tampung Aspirasi Gugat Izin KG

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menampung aspirasi sejumlah LSM, ormas dan OKP yang berunjuk rasa terkait upaya menggugat izin kontrak karya PT Karimun Granite, Rabu (15/1).

Ketua DPRD Raja Bakhtiar saat menerima para pengunjuk rasa mengatakan tengah menyiapkan langkah-langkah mengembalikan izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) ke daerah.

“DPRD sudah menyurati Menteri ESDM meminta agar izin kontrak karya itu dicabut dan perizinannya dikembalikan ke daerah,” kata dia.

Ia juga mengatakan telah menugaskan Komisi A menyiapkan langkah-langkah tersebut. Ia mengatakan sependapat dengan tuntutan LSM agar keberadaan PT KG memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kita hanya ingin izinnya dikembalikan ke daerah, bukan menutup PT KG. Izin bahan galian C adalah kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No4/2009,” katanya.

Jika langkah Komisi A tidak menghasilkan apa-apa, kata dia lagi, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk memperjuangkan hak daerah dalam perizinan tambang bahan galian C.

Dalam unjuk rasa tersebut, Ketua LSM Karimun Rahmad Kurniawan mempertanyakan rekomendasi Polda Kepri yang membolehkan PT KG menambang pada kawasan yang pernah disidik terkait kasus pembabatan hutan lindung.

PT KG, kata dia, beroperasi kembali bukan karena kesalahan pemerintah daerah atau DPRD, tetapi Polda Kepri yang telah melepas garis polisi di area perusahaan.

Dalam orasinya yang dikawal puluhan polisi dan Satpol PP itu, Rahmad Kurniawan mengatakan, garis polisi tersebut dipasang polisi karena PT KG yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat telah membabat hutan lindung Gunung Betina pada 2007.

Saat itu, kata dia, penyidik Polda Kepri telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, salah satunya adalah Arif Rahman yang sekarang masih menjadi manajer di perusahaan tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya, buron ke negaranya, Singapura.

“Ribut-ribut soalnya hilangnya di DPRD memang benar, tapi dewan tidak pernah mempertanyakan mengapa Polda Kepri memberikan rekomendasi dan mencabut garis polisi itu,” ucapnya.

Menurut dia, sikap PT KG yang tidak bergeming dengan rencana DPRD menggugat izin kontrak karya yang diperpanjang untuk periode 2013-2018 diduga karena adanya rekomendasi dari Polda Kepri tersebut.

“Sangat aneh, PT KG bisa beroperasi kembali pada area yang pernah disegel karena kasus pembabatan hutan lindung,” ucapnya.

Mengenai izin kontrak karya yang diperpanjang itu, Rahmad Kurniawan menilai sangat janggal, terutama menyangkut luas hutan yang dipinjampakaikan untuk perusahaan yang beroperasi sejak tahun 70-an itu.

Dia memaparkan, izin pinjam pakai hutan lindung yang diberikan Menteri Kehutanan untuk PT KG adalah seluas 1.800 hektare, sedangkan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) 2.061 hektare melalui keputusan presiden.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Karimun Amran Syahidid, luas hutan lindung di Pulau Karimun Besar adalah 1.750 hektare, terdiri atas 450 hektare di Gunung Betina dan Gunung Jantan, dan sisanya merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“‘Masak’ kebijakan menteri bisa kalah dengan Dirjen. Yang jelas, kedua izin penambangan itu mengangkangi Undang-undang No4 tahun 2009. Berdasarkan amanat undang-undang ini, yang boleh ditambang hanya 1.000 hektare,” paparnya.

Dalam orasi tersebut, ia juga menyatakan akan melakukan uji materi terhadap izin kontrak karya PT KG yang diberikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini naskah uji materi sedang kami siapkan dan kami legalisasi dulu di pengadilan,” ucapnya. (rdi/antarakepri.com)

Total Views: 210

Pos terkait