Karimun (Jurnal) – Sejumlah proyek tahun anggaran 2013 tidak selesai alias molor, namun Komisi A DPRD Karimun meminta agar proyek molor tersebut diselesaikan tanpa mengurangi kualitas proyek.
“Jangan sampai proyek yang mengalam keterlambatan dibiarkan begitu saja, tetapi harus diselesaikan sesuai bestek atau spesifikasi proyek,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Zulfikar mengatakan, beberapa proyek yang belum di antaranya proyek pengaspalan jalan di Dusun Srenge, Desa Lebuh, Kecamatan Belat. Panjangan jalan yang diaspal sepanjang 350, namun 100 meter di antaranya belum diaspal.
“Masyarakat hanya ingin proyek tersebut selesai agar bisa mereka manfaatkan,” ucapnya.
Menurut dia, proyek yang tidak selesai dan dikerjakan asal-asalan akan berhadapan dengan hukum. Karena itu, kontraktor harus menanggung segala konsekuensi meski harus menggunakan dana sendiri untuk menyelesaikan proyek senilai Rp200 juta tersebut.
Proyek gedung Karimun Exhibition and Convention Center (KECC) di Coastal Area Tanjung Balai Karimun juga ia minta diselesaikan oleh kontraktornya.
“Denda keterlambatan penyelesaian proyek itu menjadi risko bagi kontraktor. Yang jelas, proyek yang terlambat harus selesai,” katanya politikus Partai Hanura yang maju sebaga caleg DPRD Provinsi Kepri itu.
Dituturkannya, soal kerugian atau pengerjaan yang ditalangi dana pribadi juga sudah risiko kontraktor.
“Keterlambatan pengerjaan hingga denda merupakan urusan SKPD bersama kontraktor. Ada aturan mainnya,” tutur Zulfikar yang juga maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Kepri itu.
Ia juga memperingatkan kontraktor agar tidak mengurangi kualitas pekerjaan untuk menyiasati kerugian.
“Aparat hukum harus bertindak kalau terjadi penyimpangan dalam pengerjaan sebuah proyek. Kontraktornya harus diproses secara hukum dan dimasukkan dalam daftar hitam,” katanya. (rdi)





