Asahan, JurnalTerkini.id – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Oktoni Eryanto membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/09/2023).
Acara sosialisasi ini juga dihadiri Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, perwakilan Bank Sumut Cabang Kisaran dan sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eryanto membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Undang-undang tersebut disahkan juga dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut Oktoni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan-Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Terakhir Oktoni menyampaikan, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha. Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas. (rls/am)
Editor: Anton Marulam






