PBB Pedesaan-Perkotaan Diserahterimakan

Dengan Beralihnya pemungutan PBB-P2 kepada Pemkab Karimun yang dikelola Dispenda, maka pihaknya optimis pada 2014 ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Karimun dari sektor PBB-P2 tersebut sebesar Rp4 miliar.

Karimun (Jurnal) – Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan-Perkotaan diserahterimakan dari Kanwil Pajak Riau kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/1).

Serah terima sekaligus launching itu dihadiri Bupati Karimun Nurdin Basirun, Sekda TS.Arif Fadilah, Kepala Bidang Ekspensi Kanwil Direktorat Pajak Riau dan Kepri Erwalyo Handoko, Ketua DPRD Karimun Raja Bahtiar, Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, pimpinan BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, pimpinan Bank Riau-Kepri Cabang Tanjung Balai Karimun, pimpinan Bank BPR Karimun, FKPD, SKPD, camat, lurah/kades se-Karimun.  

Kepala Dispenda Karimun, Drs. Muhd. Firmansyah,M.Si mengatakan, maksud dan tujuan acara ialah launching atau serah terima pemungutan PBB-P2 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelayanan PBB-P2 telah dikelola Pemerintah Kabupaten Karimun dan secara teknis ditangani Dispenda.

Ia berharap pelimpahan itu mampu mempercepat pelunasan PBB-P2 dan sekaligus meningkatkan motivasi pihak terkait dan semua komponen masyarakat secara bersama-sama memahami dalam menunjang pembangunan daerah serta sebagai momentum yang baik bagi Karimun dalam upaya meningkatkan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
   
Menurut Firmansyah, berdasarkan data yang telah diserahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, jumlah wajib pajak PBB-P2 sebanyak 96.361 yang tersebar pada 12 kecamatan, 28 Kelurahan dan 43 Desa.

Untuk menunjang kegiatan penyetoran atau pembayaran PBB-P2 memerlukan sarana dan prasarana yang telah siap, untuk itu Pemerintah Kabupaten Karimun perlu melaksanakan kerjasama dengan beberapa bank yang terdiri dari Bank Riau Kepri, Bank BNI dan Bank BPR Karimun.

Dengan Beralihnya pemungutan PBB-P2 kepada Pemkab Karimun yang dikelola Dispenda, maka pihaknya optimis pada 2014 ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Karimun dari sektor PBB-P2 tersebut sebesar Rp4 miliar.

Kepala Bidang Ekpensi Kanwil Direktorat Pajak Riau Erwalyo Handoko menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini, karena menjadi peristiwa dimana komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dapat menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2, dimana tujuan dari pengalihan PBB-P2 adalah memperluas dan menambah jenis pajak daerah, memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak kepada derah dan menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daeah.

Hal yang perlu mendapat perhatian setelah PBB-P2 dikelola oleh Kabupaten Karimun yaitu terkait dengan NJOP PBB dan terkait dengan Data Subjek dan Objek PBB. Pihaknya merasa optimis kalau Pemkab Karimun sudah sangat siap mengelola penerimaan PBB-P2 tersebut. Setelah serah terima pemungutan PBB-P2 ini, maka daerah bisa menentukan besaran nilai pajak yang akan dipungut.

Menurutnya, besaran pendapatan tersebut tergantung dari besaran APBD suatu daerah, pendapatan bisa lebih besar jika APBD memerlukan anggaran yang lebih besar tapi bisa juga turun jika kondisi perekonomian daerah juga lesu.

“Yang jelas, daerah akan sangat terbantu dengan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ini,” ujar Erwalyo.

Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan, mulai tanggal 1 januari 2014 Pemerintah Pusat tidak lagi mengelola PBB-P2, melainkan diserahkan 100 persen ke daerah.

Hal ini menyusul diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Karimun nomor 19 tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang didalamnya menyebutkan bahwa ketentuan mengenai PBB-P2 berlaku mulai tanggal 1 januari 2014.

“Dengan ini Pemerintah Kabupaten Karimun telah mempersiapkan pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat yaitu mulai dari penyusunan peraturan daerah, peraturan Bupati, SDM, perangkat komputer dan aplikasi serta kerjasama dengan perbankan yang nantinya sebagai tempat pembayaran, namun masih membutuhkan bantuan dari Dirjen Pajak atau KPP Pratama, ungkap Nurdin.

Nurdin berharap pengalihan PBB-P2 kedaerah hendaknya memberikan dampak positif dan menjadi motivasi pada kepala SKPD terkait, camat, lurah dan kades, bagaimana cara untuk meningkatkan penerimaan PAD. Diharap juga Dinas Pendapatan Daerah, Camat, Lurah dan Kades bersungguh-sungguh dan bekerjasama dalam menggali potensi PBB-P2 lebih intensif.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan staf hendaknya benar-benar konsen terhadap pengelolaan PBB-P2 dengan melakukan pendataan, monitoring, evaluasi secara berkala, berkoordinasi dengan instansi terkait dan Bank penerima pembayaran PBB-P2, ujar Nurdin. (edy)

Total Views: 210

Pos terkait