Kapolres bahkan tidak membantah ketika disinggung soal apakah DA merupakan salah satu anak pejabat tinggi Pemkab Karimun.
“Saya rasa teman-teman wartawan telah lebih dahulu mengetahui soal pelaku DA ini,” katanya.
Mengenai peranan pelaku DA, Kapolres menyebut ia berperan menjemput dan menyimpan barang haram tersebut.
“Dia menjemput di darat dan menyimpannya selama dua hari di kontrakannya,” kata Kapolres.
Polisi juga berhasil barang bukti berupa lima paket sabu di plastik bening dengan berat 40,1 gram, alat hisap (bong) dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati dan denda pidana maksimal Rp10 miliar. (Rdi)
Editor: Anton Marulam





