Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kali ini, sebanyak 4 orang pria diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram.
Keempat tersangka itu, diketahui berinisial FA, DA, MR dan PN. Salah satu pelaku yakni DA disinyalir merupakan anak dari salah satu pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Keempat tersangka ini kita akankan karena kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram dalam konferensi persnya, Senin (7/8/2023).
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan pelaku berinisial PN dan FA di salah satu hotel, lalu hasil pengembangan didapati dua pelaku lainnya yakni MR dan DA.
“Pelaku hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia tersebut ke wilayah Karimun melalui pelabuhan tikus,” katanya.