Tembilahan, Jurnalterkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 tersangka bandar narkotika jenis ganja. Dari kedua tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Inhil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 8 kg.
“Iya ada 8 kg yang bisa kita amankan, di kos-kosan milik BS (26) beralamat di Serayu RT 002/ RW 003 kelurahan Labuhbaru Timur kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat konferensi pers didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil AKP Indra Mulyadi Lubis.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kronologi berawal laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin.
Selanjutnya kasat narkoba polres Inhil memerintahkan anggota Satres narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada (26/7) sekira pukul 11.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil setelah mendapat petunjuk mengamankan BS yang sedang Berada di kediamannya di Jalan M Boya setelah diinterogasi BS mengakui bahwa barangnya di simpan di rumah rekannya Acok (21) warga Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin.
“Setelah itu tim Satres Narkoba Polres Inhil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam yang bertuliskan Qkz yang berisikan 1 bungkus plastik putih bening kelp les merah yang didalamnya yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, dan 1 buah sendok plastik berwarna putih yang terbuat dari Pipit dan juga sat res narkoba polres Inhil menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna putih,” ujarnya di hadapan awak media Kamis (3/8/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang lainnya ada di kos-kosan milik BS di Pekanbaru, sebanyak 8 paket besar yang dibungkus dengan plastik putih.
“Sebetulnya dari hasil kita interogasi sebanyak 9 kg dari pengakuan pelaku, namun 1 kg sudah di perjualkan, jadi tinggal 8 kg yang bisa kita amankan paket ganjanya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk pasal dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (abd)
Editor: Anton Marulam






