Karimun, JurnalTerkini.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun, telah mengusulkan 314 orang yang berstatus Warga Binaan (WB) yang memenuhi syarat telah disetujui oleh Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Kepri.
” Alhamdulillah, usulan kita WB sebanyak 314 yang beragama muslim disetujui. Untuk berasaran remisi sendiri mulai dari 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan dan 15 hari yang akan diberikan pada hari kemenangan nanti,” terang kepala Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Tanjung Balai Karimun Novi Irwan, Kamis (12/3/2026).






