Polsek Bangko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Wakil Bupati Rohil Sulaiman (Kanan) Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH (Tengah), Kasubtidum Kejari Rohil Judika Pangaribuan SH (Kiri) sedang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender. (Dokumentasi pribadi)
Wakil Bupati Rohil Sulaiman (Kanan) Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH (Tengah), Kasubtidum Kejari Rohil Judika Pangaribuan SH (Kiri) sedang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender. (Dokumentasi pribadi)

Bagansiapiapi, jurnalterkini.id — Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 816,43 gram. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolsek Bangko, Kamis (3/8/2023) siang.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH. Turut hadir Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Wadanramil 01 Bangko Kapten (Arh) Simson Siregar, Kasubtidum Kejari Judika Pangaribuan SH, Kasipropam Polres Rohil AKP Edo Pardosi, Kasitrantib Kecamatan Bangko Desri Purba, Ketua LSM Rokan Hilir Peduli (Roli) Reihan, LBH, Dinas Kesehatan serta berbagai unsur lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi. BB kemudian diblender, dengan disaksikan beramai-ramai lalu di buang ke dalam toilet di Mapolsek.

Kompol Dedi Susanto SH mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan tersangka MYT Als Ag.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 816,43 gram hasil penangkapan pada 13 Juli 2023 yang lalu dari seorang tersangka MYT Als Ag, warga Pekanbaru,” kata Kapolsek Bangko.

Dikatakannya penangkapan tersangka MYT Als Ag berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., sedang melakukan patroli rutin melintas di Jalan Peradangan, Bagansiapiapi.

`Tepat di depan salah satu hotel, mereka melihat seorang laki-laki tengah turun dari mobil Toyota Avanza warna biru gelap dengan gelagat mencurigakan, hendak melakukan transaksi dengan dua tersangka lainnya.

Pada saat tim Opsnal mendekati laki-laki yang turun dari mobil Avanza tersebut, berusaha membuang tas yang baru diterimanya tersebut sambil hendak melarikan diri.

Saat hendak diamankan, tersangka MYT Als Ag mencoba melakukan perlawanan dan sempat duel dengan petugas. Namun tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur, bahkan hampir menabrak petugas ketika mobilnya mundur.

Pada kesempatan ini Kapolsek Bangko mengajak masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberantas Narkoba. “Saya menghimbau serta mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga ketertiban, serta memberikan informasi jika ada hal yang meresahkan di lingkungan masyarakat,” himbau Dedi.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-d/am)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 224

Pos terkait