Hak Pilih
Ketua KPU Karimun ini mengatakan, masyarakat diharap sadar bahwa melalui hak pilihnya masyarakat dapat ambil bagian dalam menentukan kemajuan daerah dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
“Masyarakat harus sadar, bahwa hak pilih itu bisa menentukan masa depan Karimun, jadi tanggung jawab terhadap hak pilih itu sangat tinggi,” kata Eko.
Ia menjelaskan, karena pelaksanaan Pilkada 2020 ini berlangsung di tengah wabah COVID-19, sistem pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara konvensional.
“Jadi kita kembali dengan rumah ke rumah, dan itu akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,”jelasnya.
Terakhir, Eko mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sekaligus memaruhi protokoler kesehatan, pihaknya akan menambah sebanyak 102 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“TPS dari 455 jadi 557, ada penambahan 102. Itu akan membantu mempercepat proses, selain itu juga mencegah masyarakat agar tidak menumpuk disitu. Di masing-masing nanti ada 4 bilik suara,” tambahnya.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kembali dimulai setelah ditunda akibat pandemi COVID-19.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun mulai kembali menyosialisasikan Pilkada 2020 kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder.
Sementara, Pilkada 2020 dijadwalkan akan digelar pada Desember 2020 mendatang. (yra)





