Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun akan mengajukan uji materi atau menggugat izin kontrak karya PT Karimun Granite yang diperpanjang Kementerian ESDM mulai 2013 hingga 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar usai paripurna di Gedung DPRD Jumat (27/12) mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan atau uji materi keputusan Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara itu akan dilakukan pada Januari 2014.
“Kami menggugat izin kontra karya PT KG karena bertentangan dengan Undang-undang No4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” katanya.
Raja Bakhtiar menjelaskan, penambangan granit yang termasuk bahan galian C mineral bukan logam merupakan kewenangan daerah sehingga pusat tidak seharusnya memperpanjang izin kontrak karya yang sudah dicabut.
Menurut dia, perpanjangan izin kontrak karya itu telah merugikan daerah karena pajaknya lari ke pusat, padahal selaras dengan otonomi daerah, pelimpahan izin penambangan bahan galian C ke daerah akan mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Kami tidak menyalahkan perusahaannya, tapi izinnya. Seharusnya kontrak karya itu tidak diperpanjang, tapi diserahkan pengurusan izinnya ke daerah,” katanya.
Ia optimis MK akan mengabulkan uji materi terhadap keputusan Ditjen Minerba tersebut karena jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
PT Karimun Granite merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral.
Perusahaan tersebut beroperasi sejak 1970-an dan sempat terhenti aktivitasnya pada 2009 akibat kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.
Perusahaan tersebut diketahui mengalami pergantian manajemen dan mendapat perpanjangan izin kontrak karya yang sempat terhenti itu mulai 2013 hingga 2018. (rdi)





