Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau optimis Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan Jumat (27/12) dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Perda Pengelolaan Sampah dibuat agar pengelolaan sampah bernilai ekonomis. Kami yakin akan meningkatkan PAD,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Zulfikar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Zulfikar mengatakan, dalam perda tersebut tertuang klausul bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan oleh pihak ketiga, bisa perusahaan yang memenuhi kualifikasi dengan mengikuti lelang secara terbuka, bisa pula masyarakat lingkungan seperti RT atau RW yang dibolehkan berdasarkan aturan.
Ia menjelaskan, potensi PAD dari pengelolaan sampah bisa mencapai Rp2 miliar jika merujuk kepada daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
“Sekarang PAD kita dari pengelolaan sampah baru Rp400 juta, kami yakin bisa lebih besar, di daerah lain saja mencapai Rp2 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan sampah yang tertuang dalam perda yang disahkan dalam rapar paripurna itu juga mengedepankan pengelolaan berwawasan lingkungan.
Sampah dikelola secara profesional mulai dari hulu sampai hilir, dari pengangkutan sampai pembuangan.
“Dalam pengelolaannya tidak menerapkan sistem dumping atau timbunan, ada sistem tersendiri yang teknisnya diatur dalam peraturan bupati,” tuturnya.
Perda itu, menurut dia berbeda dengan perda kebersihan karena hanya mengatur tentang tata cara pengelolaan sampah, bukan masalah kebersihan dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam perda itu juga diatur sanksi bagi pengelola, maksimal Rp10 juta,” ucapnya. (rdi)





