Rapat Paripurna DPRD Mura, Fraksi Golkar dan Demokrat Sorot Alih Fungsi Lahan

DPRD Musirawas menggelar rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (21/6/2023). (Dokumentasi pribadi)
DPRD Musirawas menggelar rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (21/6/2023). (Dokumentasi pribadi)

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (21/6/2023) dihujani sorotan dan pertanyaan anggota DPRD, di antaranya terkait alih fungsi lahan yang kian marak.

Setidaknya ada dua fraksi DPRD Musirawas yang menyoroti hal ini dan meminta agar pihak eksekutif menindaklanjuti masalah ini, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Doni Iskandar, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar bahwa pihaknya meminta agar Bupati meninjau kembali kelayakan agrowisata kuliner yang diduga melakukan alih fungsi lahan.

Baca Jurnal Berita Politik dari Musi Rawas lainnya: Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Pertegas Pendapatan Asli Daerah

“Kami dari Fraksi Partai Golkar meminta agar meninjau ulang kelayakan agrowisata kuliner karena terindikasi alih fungsi lahan persawahan,” kata Doni.

Juri Bicara Fraksi Golkar DPRD Musi Rawas Doni Iskandar (dokumentasi pribadi)
Juri Bicara Fraksi Golkar DPRD Musi Rawas Doni Iskandar (dokumentasi pribadi)

Senada dengan hal itu, Imawan Andriansyah menyampaikan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musirawas untuk menertibkan Perda Alih Fungsi Lahan.

“Fraksi Partai Amanat Nasional meminta kepada Dinas Pertanian dan Peternakan untuk menertibkan Perda Alih Fungsi Lahan karena untuk mempertahankan Kabupaten Musi Rawas swasembada pangan dan dalam pembagian pupuk subsidi dan bantuan lainya didata ulang agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahn di kemudian hari,” kata Imawan.

Di lain sisi, Anggota DPRD dari Partai Demokrat Alamsyah A Manan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak menoleransi terjadinya alih fungsi lahan di Kabupaten Musirawas. Dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musirawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, baik pengguna lahan, OPD yang membidangi terjadinya hal tersebut.

“Bahkan kalau memang ada izinnya dari Bupati, maka Bupati terindikasi menyalahgunakan wewenang. kita harus ‘clear-kan itu,” tegas Alamsyah

Anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi Demokrat Alamsyah A Manan (dokumentasi pribadi)
Anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi Demokrat Alamsyah A Manan (dokumentasi pribadi)

Untuk diketahui, sebelumnya Senin (12/06/2023), Aliansi Pemuda Peduli Pangan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Mura terkait Alih Fungsi Lahan,

Koordinator dalam aksi tersebut, Rona Almada mengatakan, ada beberapa titik lahan persawahan yang beralih fungsi, khususnya di Kecamatan Tugumulyo.

Seperti pembuatan pondok makan di lahan sawah pertanian seluas 0,75 Ha yang ada di Dusun IV Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo tepatnya depan SPBU Tugumulyo.

Kemudian, penimbunan lahan sawah pertanian seluas 0,25 Ha di Dusun I Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo yang rencananya akan dibuat lahan parkir Klinik Sudirjo.

Serta, pengelolaan lahan sawah pertanian seluas 40×40 meter yang ada di Dusun III Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo yang rencananya akan dibuat Kebun Anggur.

“Sudah jelas ada aturannya, ada Perda dan ada UU. Kami sudah ke lapangan dan menyampaikan langsung ke Satpol PP, Perizinan dan lain sebagainya. Tapi tidak ada tindakan,” jelas Rona.

Jika Pemerintah Kabupaten Musirawas tidak tegas menyikapi masalah ini, dia khawatir akan menurunkan produksi panen padi dari tahun ke tahun di Bumi Lan Serasan Sekentenan. (red/rls/abk)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 164

Pos terkait