Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Meski dilaksanakan pada malam hari, rapat paripurna DPRD Musirawas mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (21/6/2023) berlangsung tertib.
Pandangan umum tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Musirawas melalui Juru Bicara masing-masing dengan tegas mempersoalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya tercapai 56,21 persen dari target yang dianggarkan.
“Kami meminta penjelasan dari Bupati Musirawas mengenai rendahnya realisasi PAD dari target semestinya,” kata M Febriansyah, Juru Bicara dari Fraksi PDI-P.
Penyampaian serupa juga dilontarkan Doni Iskandar dari Fraksi Partai Golkar, Hj Desriniyati dari Fraksi Partai Nasdem, Imawan Andriyansah dari Fraksi PAN, Efriliani Narno dari Fraksi Gerindra, Reni Dwiastuti dari Fraksi Bintang Keadilan dan Rusli dari Fraksi PKB Bersatu.
Baca Jurnal Berita Politik dari Musi Rawas lainnya: Waka II DPRD Musi Rawas Warning Kepala OPD Terkait Kehadiran Rapat
Untuk diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan dengan anggaran sebesar Rp247.238,151,722,00, namun terealisasi sebesar Rp138.977 052 926,79 56,21% dengan rincian sebagai berikut
- Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp126.344.968 396,00 terealisasi sebesar Rp41.101.193.250,00 atau 32,53 persen
- Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp3.196.058.900,00 terealisasi sebesar Rp2.658.671 149,00 atau 83,19 persen.
- Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, merupakan Bagian Laba PT Bank Sumsel Babel ditargetkan sebesar Rp6.893.377.717,00 terealisasi 100 persen
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp110.803.746.709.00 terealisasi sebesar Rp68.323.810.810,09 atau 79.71 persen.
Rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 itu dipimpin Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma dan dihadiri oleh Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti Burlian. (rls)
Editor: Anton Marulam






