Asahan, JurnalTerkini.id – Operasi Antik Toba 2023, Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, inisial RH alias Mel (34) warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan, RH alias Mel ditangkap saat berkumpul dalam rumahnya di Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Petugas menemukan dompet berisikan uang 190 ribu, yang berada dikantong celana belakang pelaku,” kata AKP Cahyandi Kamis (22/06/2023).
Dia mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan tepatnya di dalam rumah milik RH alias Mel, sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi sabu-sabu.
Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti personel Satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang Rp190.000 dalam dompet di saku belakang celana sebelah kanan, serta dalam lemari kamar milik RH alias Mel juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, beberapa buah sekop dari pipet besar dan kecil, 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa shabu-shabu, 1 buah timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli dari panggilan bapak di sipori pori teluk nibung tanjung balai,” katanya. (red/rls)
Editor: Anton Marulam





