Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka, dengan kata lain menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam persidangan menyatakan dalil para pemohon yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik merupakan hal yang berlebihan.
Pasalnya, kata Saldi, sejauh ini parpol masih memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan urut calon legislatif.
Terlebih lagi, lanjutnya, fakta menunjukan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD.
Parpol juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Selain itu mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi menjelaskan bahwa pilihan terhadap sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi memicu munculnya politik uang.
“Misalnya dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor calon jadi agar peluang atas keterpilihannya semakin besar,” ungkap Saldi.
Menurut Saldi, harus ada langkah konkrit yang diambil secara simultan untuk mencegah politik uang. Parpol-parpol dan calon anggota DPR/DPRD, katanya, harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk tidak terjebak praktek itu dalam semua tahapan pemilu. Saldi mengatakan, upaya ini dapat terwujud melalui pendidikan politik dan penegakan hukum secara tegas.
Dia mengatakan perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih dan hak kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh parpol hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.




