Seusai sidang, Anggota DPR dari Partai Golongan Karya Supriansa menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perubahan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup merupakan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyatlah yang menentukan siapa yang akan dipilih untuk duduk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Terlepas dari kekurangan masing-masing sistem tertutup dan terbuka, maka ini adalah kesempatan terbaik. Kalau misalnya sistem terbuka kita laksanakan dan masih ada praktek-praktek politik uang di tengah masyarakat, maka ini adalah peran misalnya Bawaslu boleh bekerja sampai ke bawah,” ujar Suprinasa.
Dia mengakui sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup. Sebab memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih calonnya sendiri dan mendekatkan rakyat dengan calon anggota legislatif. Jika menggunakan sistem proporsional tertutup, katanya, rakyat kadang tidak bisa mengetahui siapa yang menjadi calon anggota legislatif karena yang menentukan partai politik.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku sudah dapat menduga Mahkamah Konstitusi akan menolak perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Titi berharap dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, semua pihak bisa fokus pada persiapan tahapan Pemilihan Umum 2024, pengawasan integritas dan profesionalitas penyelenggara, dan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan kompetitif.
Menurut Titi, satu hal yang harus ditindaklanjuti serius oleh partai politik adalah berbenah diri.
“Sistem pemilu itu hilir, hulunya ada di demokrasi internal partai. Sistem pemilu yang baik bisa menjadi buruk kalau partainya tidak demokratis. Oleh karena itu penekanan pada kaderisasi, praktek politik yang antikorupsi, bersih, dan antipolitik uang, menjadi penekanan yang banyak sekali disebut oleh Mahkamah Konstitusi,” tutur Titi.
Perekrutan calon anggota legislative, kata Titi, harus berbasis kaderisasi. Dia mencontohkan calon anggota DPR sudah harus menjadi anggota partai politik sedikitnya selama tiga tahun sebelum mendaftarkan diri.
Dalam sejarah Indonesia, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan dalam pemilu tahun 1955 dan tahun 1999. Sejak 2004 hingga kini, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam




