JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum selesai.
Berdasarkan laporan terakhir yang diterima Mahfud dari PPATK dan Satgas (TPPU) dalam rapat tiga hari lalu di Kantor PPATK, Rp189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan sudah selesai, tidak ada masalah.
“Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas,” kata Mahfud MD saat jumpa pers menyampaikan beberapa temuan Satgas TPPU di Kuala Lumpur, Malaysia, yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis.
Mahfud MD, yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.
“Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu, karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan,” tutur Mahfud MD.
Dalam jumpa pers yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan kasus transaksi Rp189 triliun itu saat ini masih ada di tahap penyelidikan.
“Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilainya, transaksinya Rp189 triliun,” kata Sugeng Purnomo, yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Terkait itu, Sugeng menyampaikan ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.






