Sidang Perkara Korupsi Mantan Kades Parit, JPU Menghadirkan Beberapa Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan perkara korupsi dana desa mantan Kepala Desa Parit Kabupaten Karimun, Basri Muhammad, Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dokumentasi Pribadi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan perkara korupsi dana desa mantan Kepala Desa Parit Kabupaten Karimun, Basri Muhammad, Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dokumentasi Pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara korupsi mantan Kades Parit, JPU menghadirkan beberapa saksi, Rabu (7/6/2023).

Basri Muhammad diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terkait perkara korupsi Dana Desa (DD) 2013 hingga 2019.

Bacaan Lainnya

Baca jurnal berita Karimun yang ini: Mantan Kades Parit Karimun Berinisial BM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana ADD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang mantan Kades Parit yang dipimpin hakim ketua dan dua anggota hakim Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.

“Kita masih menghadirkan saksi-saksi, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa dalam penyelewengan penggunaan DD pada tahun 2013 hingga 2019 lalu,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan yang juga JPU, Kamis (8/6/2023) .

Agenda persidangan masih menghadirkan saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Karimun dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Litakery.

Sedangkan, terdakwa yang kali ini memakai kemeja putih dan peci hitam didampingi Penasihat Hukum (PH) berdasarkan surat penunjukan oleh majelis hakim.

Basri Muhammad didakwa menyalahgunakan Dana Desa periode 2017-2029 sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai ancaman hukuman terdakwa selama 20 tahun penjara, maka majelis hakim menunjuk Rusman SH sebagai penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan.

“Mantan Kades Parit Basri Muhammad sudah dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang sesuai permintaan pihak jaksa pada Jumat (5/5/2023) untuk mengikuti sidang tatap muka,” kata Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Novi Irwan. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 66

Pos terkait