Kasat Lantas Apresiasi Disdikbud Karimun Larang Siswa Bawa Motor

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona diwawancara jurnalis usai ngopi santai di Lucky Footcour, Selasa (6/6/2023). (JurnalTerkini.id/Jansen)
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona diwawancara jurnalis usai ngopi santai di Lucky Footcour, Selasa (6/6/2023). (JurnalTerkini.id/Jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun apresiasi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah.

“Kita menyambut baik kebijakan ini. Surat edaran Disdikbud itu sudah tepat, karena secara aturan anak di bawah umur memang tidak boleh membawa sepeda motor,” Iptu Dristica Brian Arya Leviantona dalam ngopi santai bersama sejumlah jurnalis di Lucky Foodcourt, Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: Ngopi Santai Bersama Kasat Lantas Polres Karimun: Bual-bual Isu Lalu Lintas Terkini

Menurut dia, siswa yang notabene anak di bawah umur belum stabil kondisi psikologinya sehingga jika dibiarkan mengendarai sepeda motor, maka akan rawan terjadi lakalantas. Apalagi banyak siswa yang bawa motor ugal-ugalan.

“Patroli yang kita tingkatkan akhir-akhir ini juga berfokus pada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, pengendara yang menggunakan HP dan balap liar,” katanya.

Dia berharap pemerintah daerah memberikan solusi sebagai tindak lanjut dari surat edaran Disdikbud tersebut, semisal menyediakan bus sekolah agar pelajar tidak lagi mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Dia juga berharap orang tua juga berperan tidak membiarkan anaknya ke sekolah mengendarai sepeda motor.

“Kasih sayang terhadap anak bukan dengan membiarkan anak naik motor sendiri, itu berbahaya,” katanya.

Kasat Lantas mengatakan, kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan dua anak di bawah umur belum lama ini menjadi perhatian jajarannya.

Baca Jurnal Berita Karimun yang ini: Dua Bersaudara Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun

Dia menekankan kepada jajarannya agar menindak anak-anak yang naik motor di jalanan. “Kita akan beri sanksi berat untuk efek jera, misalnya dengan menjatuhkan tilang denda maksimal,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang lalu lintas, kata Iptru Dristica, sanksi bagi pelanggar lalu lintas, termasuk anak di bawah umur bisa berupa denda maksimal Rp3 juta.

Dia mempertimbangkan akan memberlakukan sanksi denda maksimal ini untuk menekan jumlah pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi

Editor: Putri Permata Sari

Simak Jurnal Berita Karimun Lainnya:

Resmi Berlaku, Siswa SD-SMP di Karimun Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sopir Angkot di Karimun Sambut Baik Kebijakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Total Views: 195

Pos terkait