Karimun,JurnalTerkini.id – Aturan larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi pelajar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau resmi berlaku.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun per tanggal 5 Juni 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa larangan tersebut berdasarkan pasal 281 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.
“Dalam undang-undang ini dijelaskan selain tidak diizinkan membuat SIM, anak-anak dibawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendaraan seperti sepeda motor dan mobil,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sugianto.
Sugianto mengatakan, atas dasar tersebut maka orang tua wali murid diminta untuk menghantarkan anaknya ke sekolah.
“Orang tua harus antar anaknya ke sekolah atau menggunakan transportasi umum,” katanya.






