101 Dewan Hakim STQH Kepri Dilantik, Wagub Minta Penilaian Objektif dan Cermat

Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina melantik 101 dewan hakim Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) X tingkat Provinsi Kepri di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/5/2023). (Dok. Diskominfo Kepri)
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina melantik 101 dewan hakim Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) X tingkat Provinsi Kepri di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/5/2023). (Dok. Diskominfo Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 101 dewan hakim Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits X tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilantik Wakil Gubernur Marlin Agustina di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/5/2023).

Wagub Marlin selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kepri melantik jajaran Dewan Hakim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 538 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits X Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Mereka akan bertugas melakukan penilaian dan pemenang lomba masing-masing cabang STQH yang dihelat sampai 14 Mei 2023.

Nama-nama dewan hakim yang dilantik antara lain, Ketua Dewan Pengawas dr. H. T. Afrizal Dachlan, Sekretaris Dewan Pengawas Dr.H. Mahbub, dengan 3 anggota Dr. TS Arif Fadillah, S.Sos.M.Si, Drs. H. Handarlin Umar dan Drs. Edi Batara.

Kemudian Ketua Dewan Hakim Prof Dr KH Said Agil Hussein Al-Munawwar, MA beserta sekretaris dan anggota, 5 orang Ketua Majelis Hakim, 69 Anggota Dewan Hakim, 8 Hakim Lampu, serta 12 Panitera.

Wakil Gubernur mengingatkan dewan hakim yang dilantik bahwa kesuksesan pelaksanaan STQH, salah satunya ditentukan dari proses yang sangat fundamental yaitu pemberian penilaian.

“Penilaian tersebut merupakan salah satu unsur penting di mana menggambarkan kualitas dan objektivitas Dewan Hakim,” ujarnya.

Wagub mengingatkan kepada dewan hakim yang dilantik agar melakukan penilaian secara objektif, hati-hati, cemat dan tidak bertindak sendiri karena keputusan harus diambil melalui musyawarah. (rdi)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 261

Pos terkait