Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang

Seorang pegawai valas menghitung uang kertas dollar AS dan rupiah, di Makassar, Sulawesi Selatan, 31 Januari 2013. (Foto: Yusuf Ahmad/Reuters)
Seorang pegawai valas menghitung uang kertas dollar AS dan rupiah, di Makassar, Sulawesi Selatan, 31 Januari 2013. (Foto: Yusuf Ahmad/Reuters)

Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil pemeriksaan, dan Informasi TPPU.

Mahfud mengatakan pembentukan Satgas TPPU oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama DPR pada April 2023.

Bacaan Lainnya

Mahfud menjelaskan Satgas ini terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Selain itu, Satgas TPPU ini akan didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

“Yang sering ditanyakan, ini kasusnya di Kementerian Keuangan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, mengapa mereka masuk tim. Jawabannya memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai ya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Sejumlah nama tenaga ahli yang tergabung di Satgas ini antara lain Yunus Husein, Laode M. Syarif, Faisal Basri, Danang Widoyoko, dan Mas Achmad Santosa. Tim ini memiliki tugas melakukan supervisi atas penanganan dan penyelesaian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Adapun masa kerja tim ini diberi tenggat hingga 31 Desember 2023 dan segala biaya akan dibebankan kepada PPATK.

“Tenaga ahli karena bukan penyidik berdasar Undang-Undang, maka mereka tidak akan langsung masuk ke kasus. Tapi memberikan masukan-masukan, tidak pada entitas, tapi menjadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus,” tambahnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh pembentukan Satgas TPPU yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD. Ditambah lagi, Satgas ini diperkuat oleh tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan integritas seperti Mas Achmad Santosa dan Danang Widoyoko.

“Setidaknya Pak Mahfud sudah mengatakan sasaran utama adalah yang terkait Rp189 triliun terkait perdagangan emas. Mudah-mudahan ini segera diproses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Boyamin kepada VOA, Kamis (4/5/2023).

Pos terkait