Apel kesiapsiagaan ini merupakan tahapan penting dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-Polri dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar-benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Di tempat terpisah Kapolres Anambas mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrem mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.
“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolres Anambas.
Kemudian setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah karhutla di Lapangan Sulaiman Abdullah Tarempa. (rdi/rls)
Editor: Putri Permata Sari





