Saat ini, Hikmat menerangkan bahwa Natuna masih memiliki 15 puskesmas. Seharusnya, Natuna mempunyai 17 puskesmas, kekurangan dua puskesmas ini terjadi karena masih baru pemekaran dua kecamatan baru yakni Seluan dan Pulau Panjang. “Untuk sementara ini, dua kecamatan baru ini masih koordinasi dengan puskesmas lama,” katanya.
Bagi dokter/dokter gigi yang melakukan praktik tapi tidak memiliki STR dan SIP, Hikmat secara tegas mengatakan bisa dipidana apalagi kalau sampai terjadi malpraktek.
“Ibarat kendaraan, itu dibilang bodong, selagi dia berhubungan dengan nyawa dan mengobati masyarakat, jadi harus mempunyai STR, kalau ngak punya STR kerjanya hanya bisa di bagian administrasi saja,” katanya.
Untuk para dokter/dokter gigi yang praktik di puskesmas, Hikmat menjelaskan ada nilai yang dihargai berupa uang jaminan Jasa Pelayanan (JP) yang diberikan kepada para dokter/dokter gigi tersebut. “Jadi ada hitung-hitungannya,” katanya.





