Natuna, JurnalTerkini.id – Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah menyebutkan seorang dokter termasuk dokter gigi dilarang berpraktik kecuali mengantongi STR dan SIP.
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan hal yang penting bagi dokter/dokter gigi dalam melakukan tugasnya melayani pasien.
“Kalau tidak ada STR dan SIP, dokter/dokter gigi tidak boleh melakukan tindakan ke pasien. Seperti sebuah kendaraan, STR itu BPKP-nya dan SIP itu surat ijin mengemudinya, begitulah kalau diibaratkan. Dua barang ini harus ada. STR itu tandanya dokter/dokter gigi itu telah teregistrasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, nah kalau STR sudah ada, baru bisa diterbitkan SIP oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah saat dijumpai diruangan kantornya, Selasa 21 Maret 2023.
Untuk di kota-kota besar, Hikmat mengatakan, dokter/dokter gigi yang mempunyai STR dan SIP bisa melakukan praktik di tiga tempat yakni di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta dan praktik pribadi.
“Kalau kita di Natuna ini hanya bisa dua, yakni di RSUD dan pribadi, untuk rumah sakit swasta kan belum ada,” ucapnya.






