Hikmat Aliansyah: Dalam Berpraktik, Seorang Dokter Wajib Kantongi Dua Izin Ini

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah. (foto : J R Ronald)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah. (foto : J R Ronald)

Apabila dokter/dokter gigi mau mengambil dokter spesialis, Hikmat melanjutkan akan ada perubahan STR yang disesuaikan dengan keahlian masing-masing.

“Untuk lebih tahu berapa jumlah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis di Natuna ini, coba tanya ke bagian Sumber Daya Kesehatan (SDK),” katanya.

Bacaan Lainnya

Saat dijumpai di ruangan kerjanya, Administrator Kesehatan Yeyet Fiza Kurniawati menjelaskan, dokter yang praktik di puskesmas dan RSUD Natuna ada yang berstatus pegawai negeri, PTT Provinsi dan Nusantara Sehat dari kementerian.

“Dokter umum ada 33 orang di puskesmas, di RSUD Natuna 10 orang dokter umum, dokter spesialis 13 orang dan dokter intership. Sedangkan untuk dokter gigi ada 7 orang di puskesmas, 1 dokter gigi dan 1 dokter gigi spesialis di RSUD Natuna,” jelas Yeyet.

Yeyet mengatakan, tujuh dokter gigi tersebut melakukan praktik di Puskesmas Ranai, Puskesmas Tanjung, Puskesmas Bunguran Tengah, Puskesmas Klarik, Puskesmas Serasan Timur, Puskesmas Serasan, dan Puskesmas Subi. “Untuk di 8 Pukesmas lain belum ada,” imbuhnya. (Ron)

Editor : Rusdianto

Total Views: 884

Pos terkait