Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak meniru perbuatan yang dilakukan oleh wanita tersebut.
Menurutnya, selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
“Saya mengimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). (yra)
Editor: Putri Permata Sari






