Riak Kecil Dunia Politik
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Abdul Gaffar Karim, mengatakan langkah Partai Prima tidak memiliki pengaruh signifikan bagi Pemilu.
“Ini saya kira sebagai sebuah riak kecil saja dalam politik, yang dengan mudah diatasi oleh KPU RI dengan banding misalnya. Tapi sebenarnya, secara politik hukum, ini sama sekali tidak ada signifikansi apa apa,” ujarnya.
Gaffar bahkan menyebut, upaya Partai Prima sebagai tindakan yang sekadar turut meramaikan situasi politik.
Dia juga mengingatkan, banyak ahli hukum telah mengkritik jalur peradilan yang ditempuh terkait sengketa Pemilu. Gaffar meyakini, persoalan ini akan selesai dengan mudah.
Seperti diberitakan, polemik di sektor kepemiluan muncul setelah hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima pada 2 Maret 2023 lalu. Majelis hakim dalam kasus tersebut memutuskan tujuh poin putusan, di mana salah satunya adalah menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Hal yang penting untuk diperhatikan ke depan, menurut Gaffar, adalah perlu adanya desain yang lebih terstruktur di tingkat nasional, jika terjadi situasi yang mengganggu seperti yang terjadi saat ini. Jika ada partai politik yang karena satu dan lain hal dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka harus dibuat mekanisme terkait apa saja yang sebenarnya bisa dipersoalkan dalam tahapan pemilu.
“Ini kan ibaratnya pertandingan, misalnya pertandingan sepak bola yang sudah ada jadwalnya. Lalu ada satu tim yang karena satu dan lain hal di internal mereka, tidak bisa mengikuti prosesnya, lalu menggugat seluruh desain, itu kan mengganggu,” ujarnya.
“Menurut saya, ke depan perlu ada kriteria yang jelas, apa yang bisa digugat dalam pemilu,” tambah Gaffar lagi. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto






