Polisi Bakar 11 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Pihak berwenang membakar tanaman di ladang ganja ilegal di Seulimeum, Provinsi Aceh, 8 Maret 2023. (REUTERS/Riska Munawarah)
Pihak berwenang membakar tanaman di ladang ganja ilegal di Seulimeum, Provinsi Aceh, 8 Maret 2023. (REUTERS/Riska Munawarah)

Aceh, JurnalTerkini.id – Polisi membakar sekitar 11 hektare ladang ganja  di Aceh, Rabu (8/3/2023), setelah ladang itu ditemukan oleh aparat setempat bulan lalu.

“Digabungkan dengan lahan lain di Aceh Barat, total luasnya 43 hektare, yang menghasilkan 190.000 batang ganja siap panen,” kata Kapolda Aceh Ahmad Haydar kepada wartawan, saat pohon-pohon ganja itu dicabut dan ditumpuk untuk dibakar.

Bacaan Lainnya

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia. Pada 2017, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada aparat penegak hukum untuk menembak pengedar narkoba guna menanggulangi keadaan ‘darurat narkoba’.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak uji materi undang-undang narkoba yang akan membuka jalan untuk melegalkan ganja untuk penggunaan obat.

Nasir Jamil, seorang anggota DPR, mengatakan,“Ada pro dan kontra terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis. Saya anggota komisi hukum di DPR dan kami berharap semua daerah menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan DPR. mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis.” [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto

Total Views: 366

Pos terkait