Memori Banding Segera
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan langkah banding terhadap putusan tersebut akan segera dilakukan.
“KPU akan banding, satu dua hari ini didaftarkan memori banding itu,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (8/3).
“Maka, sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut, mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding. KPU sebagai pihak tergugat, sejak ada putusan ini KPU menyatakan akan banding,” tegasnya lagi.
Hasyim meminta semua pihak untuk yakin bahwa KPU sudah bersungguh-sungguh dalam menghadapi gugatan Partai Prima sejak awal. Dia mengingatkan, begitu tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah membawa persoalan ini ke Bawaslu. Setelah itu, KPU menghadapi Partai Prima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali.
Usai semua upaya itu gagal, Partai Prima membawa persoalan tersebut ke pengadilan negeri. KPU kini bahkan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait situasi terakhir.
“Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh, saya berharap teman-teman yang mau mengadukan itu membaca dulu putusannya. Apa pembelasan KPU. Apa jawaban KPU. Apa eksepsi KPU. Enggak pernah KPU main-main. Kami pasti sungguh-sungguh,” bebernya.






