Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan peraturan daerah khusus untuk pengelolaan sampah yang berorientasi pada ramah lingkungan dan bernilai ekonomis.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Karimun Zulfikar di Tanjung Balai Karimun baru-baru ini mengatakan, pansus telah menggelar rapat bersama satuan kerja perangkat daerah terkait untuk membahas draf ranperda tersebut.
Pertemuan antara pansus dengan Badan Kebersihan, Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setkab Karimun sudah dibahas beberapa kali untuk menyempurnakan pasal demi pasal yang termuat dalam ranperda.
“Ranperda pengelolaan sampah dibahas dengan fokus pada penanganan sampah agar bisa didaur ulang sehingga bernilai ekonomis dan tidak merusak lingkungan,” kata Zulfikar.
Menurut dia, sampah dapat dikelola menjadi pupuk kompos atau biogas dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Ia mengatakan sejumlah daerah seperti Batam, Mataram, Balikpapan dan daerah lainnya sukses mendaur ulang sampah.
“Kita akan pelajari penanganan sampah di daerah yang sudah terlebih dahulu melaksanakannya. Payung hukumnya juga akan kita pelajari sehingga bisa kita tuangkan dalam perda,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembahasan ranperda itu merupakan implementasi dari UU No18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Banyak daerah belum memiliki perda khusus tentang pengelolaan sampah. Perda ini berbeda dengan Perda Kebersihan, kalau perda kebersihan lebih pada subjek atau pelaku yang berkaitan dengan sampah, sedangkan perda pengelolaan sampah penekanannya pada objek atau sampah itu sendiri,” tuturnya.
Informasi dari Badan Pertamanan dan Kebersihan, produksi sampah di Karimun mencapai 100 ton per bulan dengan tempat pembuangan akhir di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Selama ini, sampah yang dibuang di TPA Sememal, sebagian besar tidak bisa didaur ulang, dan sebagian kecil dipungut para pemulung, khususnya sampah yang bernilai ekonomis, seperti kaleng, aluminium, plastik dan lainnya.
“Dalam perda juga akan dituangkan masalah sarana prasarana, perluasan lahan TPA. Tanpa sarana prasarana memadai, maka upaya untuk mewujudkan Karimun bersih apalagi meraih Adipura tidak akan pernah tercapai,” tambah Zulfikar yang diusung Partai Hanura. (rus)





