Barang bukti berupa shabu dan alat pengisap juga turut diamankan oleh tim yang langsung dipimpin oleh Kapolsek tersebut.
Meranti, Riau (Jurnal)- Pada Kamis (26/9) sekitar pukul 18.00 Wib, Polsek Tebing Tinggi kembali menggerebek sebuah lokasi di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riaudan menangkap 2 pengguna sekaligus pengedar narkoba, R alias F dan L saat mengkonsumsi shabu-shabu di kamar 305.
Adapun kedua tersangka tersebut, menurut Kapolsek Tebing Tinggi Jujur Junjungan Hutapea, salah seorangnya wanita berinisial L berumur 27 tahun, sedangkan yang laki- laki berinisial R alias F berumur 35 tahun
Barang bukti berupa shabu dan alat pengisap juga turut diamankan oleh tim yang langsung dipimpin oleh Kapolsek tersebut.
Lokasi penggerebekan adalah sebuah rumah kos-kosan yang pemilik kos-nya adalah seorang Dokter Umum Terkenal dikota selatpanjang yakni Dr Wiliam yang juga Bacaleg dari Partai PDIP Kabupaten Meranti.
“Kita mengamankan shabu yang ditaksir berjumlah jutaan rupiah, dengan rincian 1 paket shabu seharga Rp200 ribu, 1 paket lagi Rp400 ribu rupiah beserta alat isap dan juga pil happy five sebanyak 5 butir.
Dan suksesnya pengrebekan itu, menurut dia, semata-mata atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No 5 tahun 1997 tentang Narkotika,”” ujar Kapolsek
Ia menambahkan, belum berani secara rinci memublikasikan karna tim sedang dalam pengembangan kasus yang berkemungkinan besar ada penambahan tersangka.
Berlawanan dengan pernyataan Kapolsek, masyarakat yang menyaksikan penggerebekan tersebut mengatakan bahwa ada 4 orang yang diamankan.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Kapolsek. “Hanya ada 2 orang, 1 tersangka laki-laki, dan 1 perempuan. Itu informasi validnya”, tegas Kapolsek. (Isk)





