Pemilu 2024 – Dewan Pers Berkomitmen Pastikan Media Jaga Independensi

ILUSTRASI - Pelaksanaan pemilu di TPS 01 Cibinong, Bogor, 27 Juni 2018. (Foto: Ahadian Utama/VOA)
ILUSTRASI - Pelaksanaan pemilu di TPS 01 Cibinong, Bogor, 27 Juni 2018. (Foto: Ahadian Utama/VOA)

Pemimpin redaksi sekali pun, tambah Arif, tidak boleh memaksakan sebuah berita dipublikasikan. Keputusannya harus dilakukan secara egaliter, bersama-sama dalam redaksi. Wartawannya sendiri juga harus independen.

Yang perlu diperhatikan, tambah Yadi, adalah intervensi kekuatan politik ke dalam redaksi. Jika campur tangan tersebut dapat ikut mempengaruhi editorial maka keterbelahan dalam ruang redaksi tak terhindarkan, dan dampaknya ikut mempengaruhi masyarakat. Saat ini tercatat ada 47 ribu media di tingkat lokal dan nasional, di mana 90 persennya adalah media online.

Bacaan Lainnya

Yadi menegaskan urgensi menegakkan kode etik jurnalis yang sudah ada dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu Dewan Pers bulan lalu mengeluarkan surat edaran yang menggarisbawahi peran penting wartawan dan media, serta seruan untuk bersikap independen atau mengundurkan diri.

Untuk menekankan pentingnya menegakkan kode etik ini Dewan Pers akan safari ke 34 provinsi untuk mendidik media, dan sekaligus masyarakat agar dapat mengawasi dan mengontrol media.

Saat pemilu tahun 2019, ada 626 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah itu 522 sudah berhasil diselesaikan.

Pada tahun 2022 lalu, terdapat 691 kasus masuk ke Dewan Pers, yang 98 persen melibatkan media online. Kasus yang dilaporkan berupa berita bohong, fitnah, tidak melakukan konfirmasi, membunuh karakter, dan yang terburuk adalah media online yang dipakai untuk provokasi seksual.

Meskipun objektivitas media, dalam arti sebuah berita harus diproduksi secara objektif dan tidak mengaburkan fakta, dapat dicapai; namun ia mengakui bahwa netralitas dalam jurnalisme itu ilusi.

Total Views: 625

Pos terkait