Pernyataan Mahfud Bahwa Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Tuai Kritik

Penonton bereaksi ketika gas air mata dilepaskan oleh polisi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)
Penonton bereaksi ketika gas air mata dilepaskan oleh polisi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022, menuai kritik. Mahfud menyampaikan hal itu ketika berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Desember 2022.

Kritikan tersebut datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya dan IM57+Institute.

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Selasa (3/1/2023), menilai pernyataan Mahfud tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang, tambahnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tetapi YLBHI tetap menilai pernyataan itu keliru. Menurut Isnur, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, didasari pada proses penyelidikan.

Komnas HAM telah mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi badan itu untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat, mengingat tragedi yang telah menewaskan 135 orang itu memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan.

Untuk itu, Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti temuan-temuan awalnya dalam kasus Kanjuruhan dan menyelidiki secara serius. Dia juga mendesak Komnas HAM menyelidiki lebih lanjut dengan mengundang para ahli dan melibatkan tim ad hoc dari masyarakat sipil.

Isnur menambahkan koalisi masyarakat sipil menilai tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat karena memenuhi dua unsur, yakni dilakukan sistematis dan dampaknya meluas.

“Di konteks ini (Tragedi Kanjuruhan) ada perintah pejabatnya. Apakah tidak meluas? Sangat meluas ini. Apakah kematian 135 orang tidak dianggap sangat meluas kematiannya? Sangat meluas, sangat besar sekali, dan dampaknya sangat serius bagi Indonesia di mata dunia, bagi kemanusiaan. Ini bukan kematian kayak kecelakaan,” kata Isnur.

Total Views: 774

Pos terkait