Mahfud Diminta Fokus pada Rekomendasi TGIPF
Koalisi masyarakat sipil juga meminta Mahfud untuk fokus pada rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara signifikan. Antara lain meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya mengapresiasi tanggapan dan usulan dari koalisi masyarakat sipil untuk penanganan tragedi Kanjuruhan. Menurut Uli, lembaganya bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga soal apakah akan menindaklanjuti temuan awal ke tahap penyelidikan pro justicia, sangat tergantung pada bukti yang ada, ujarnya.
Posisi Komnas HAM, kata Uli, saat ini adalah memantau rekomendasi yang telah dikeluarkan. Dia juga telah meminta penjelasan soal penanganan kasusnya kepada Kapolda Jawa Timur.
“Kemarin tersangkanya baru lima, satu dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Kita juga desak agar kepolisian melengkapi berkasnya sehingga Direktur PT LIB bisa masuk ke tahap penuntutan, kita dorong itu karena berdasarkan temuan Komnas HAM di laporan penyelidikan dan pemantauan itu PT LIB bertanggung jawab juga terkait dengan manajemen penyelenggaran liga 1 Indonesia,” kata Uli.
Komnas HAM, tambah Uli, juga telah mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur, PSSI, PT LIB memberikan bantuan sosial, pemulihan trauma dan perawatan pasca rumah sakit dan lain-lain kepada kepada para korban tragedi Kanjuruhan yang masih minim dilakukan.





